Get this widget:

Rabu, 27 Januari 2016

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang


Sesuai Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (2), pemerintah daerah kota mempunyai wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah , pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. Perencanaan tata ruang ada disemua tingkat baik Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kawasan. Berikut beberepa panduan/ pedoman penyusunan rencana ruang di beberapa tingkatan yang bisa kalian download disini

Tuliskan "Tata Ruang" pada kolom "Peraturan tentang" kemudian tekan "Tampilkan"



Tags

2 komentar: