Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang
Sesuai Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat
(2), pemerintah daerah kota mempunyai wewenang dalam pelaksanaan penataan
ruang wilayah yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah , pemanfaatan
ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. Perencanaan tata ruang ada disemua tingkat baik Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kawasan. Berikut beberepa panduan/ pedoman penyusunan rencana ruang di beberapa tingkatan yang bisa kalian download disini
Tuliskan "Tata Ruang" pada kolom "Peraturan tentang" kemudian tekan "Tampilkan"
Tata Ruang
BalasHapuspak saya mau download artikelnya,bagaimana caranya?
BalasHapus